Salehuddin Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Dua Ranperda Pemprov Kaltim

img

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap dua Ranperda.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 5, dengan salah satu agendanya Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan dua buah Ranperda Pemprov Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Gedung Utama B kantor DPRD provinsi Kaltim, Selasa (31/1/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji dan dihadiri anggota DPRD Kaltim lainnya.

Untuk pandangan Fraksi Golkar terhadap dua Ranperda tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil, M.AP.

Dalam laporannya Salehuddin mengatakan, materi yang diatur dalam Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan substansi mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tahapan, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Ranperda, merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

Oleh sebab itu lanjutnya, perlu tambahan pengaturan terkait dengan inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Setidaknya dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah terdapat 15 hal pokok yang akan diatur diantaranya berkenaan dengan definisi dan istilah dalam pengelolaan Keuangan Daerah. Posisi Gubernur sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terkait dengan APBD.

"Terkait dengan Penyusunan Rancangan APBD, dimana Gubernur menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Penetapan APBD. Kemudian terkait dengan Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD, termasuk juga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah, " paparnya.

Ia mengaku, setelah Kami Membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi yang terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal, Fraksi Partai Golkar menyampaiakan pandangan sebagai berikut. Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas upaya penyempurnaan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan Keuangan daerah dengan maksud untuk lebih menjamin akuntabilitas, transparansi dan menyesuiakan dengan peraturan dan ketentuan baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Rancangan Materi yang akan diatur dalam peraturan daerah tersebut sangat komprehensif, memberikan arah pengaturan yang sangat teknis terkait pengelolaan keuangan daerah mulai dari aspek perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat. dengan demikian Fraksi Golkar mengharapkan agar pembahasannya dilakukan secara cermat, dan memperhatikan sungguh-sungguh ketentuan peraturan perundangan yang menjadi rujukan, " ujarnya.

Terkait dengan tahapan, mekanisme  dan prosedur pengelolaan  keuangan daerah yang diatur dalam Raperda, merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Fraksi Golkar sepakat dengan pemerintah provinsi bahwa perlu tambahan pengaturan terkait dengan inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Inovasi ini diperlukan untuk memberikan ruang terkait dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan di daerah guna mengakomodir kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Bukan sebaliknya justru menghambat akselerasi pembangunan di daerah, sebagaimana terbitnya peraturan gubernur yang memberikan batasan nilai tertentu dalam memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota.  Mohon Penjelasan Pemerintah Provinsi terkait dengan tambahan pengaturan sebagai inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan dimasukan dalam rancangan peraturan daerah dimaksud, " terangnya.

Sementara itu lanjutnya, terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dalam Ranperda diatur pada pasal 143 dan pasal 182 dalam bab yang berbeda. dan pengaturannya hanya bersipat global mohon penjelasan terkait dengan pengaturan pengelolaan barang milik daerah dimaksud. Pada kesempatan ini Fraksi partai Golkar mengingatkan kepada pemerintah Provinsi agar tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBD tahun sebelumnya kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini di maksudkan agar tahapan pembahasan anggaran perubahan pada tahun berjalan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi telah menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pemerintah Provinsi Kaltim perlu menindaklanjuti dan menata ulang kebijakan terkait dengan pemungutan pajak daerah dan retirbusi daerah yang sebelumnya telah diatur melaui perda yang mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini telah dicabut melalui undang – undang nomor 1 tahun 2022.

"Pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sangat mendesak untuk dilakukan, sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk menopang pembangunan daerah di Kalimantan Timur. Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah ini diarahkan untuk mewujudkan kebijakan pajak daerarh dan retribusi daerah yang adil, ramah terhadap dunia usaha, konstruktif dan efisien guna mendorong peningkatan pelayanan public dan perbaikan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur, " jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penjelasan raperda dikatakan bahwa, salah satu objek retribusi daerah yang baru akan diatur adalah retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sementara Pemerintah Provinsi telah memiliki peraturan daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Mohon penjelasan terkait dengan implementasi peraturan daerah dimaksud. Dan apakah subtansi dari objek retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dimaksud dalam raperda ini adalah sama dengan subtansi objek retribusi yang diatur dalam perda nomor 14 tahun 2014.

Sebagaimana diatur dalam raperda pasal 3 ayat (3) huruf b. dinyatakan bahwa dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara,  sementara di pasal 6 ayat (4)  terkait dengan besaran tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor TNI / Polri, ditetapkan sebesar 0,5 %. Terkait dengan hal ini mohon penjelasan batasan tentang kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk  keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Untuk itu Fraksi Golkar mengusulkan agar untuk pengecualian objek pajak kendaraan bermotor, selain kendaraan yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, juga kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai pemadam kebakaran dan ambulan. Termasuk kendaraan-kendaran milik relawan yang dipergunakan untuk pemadam dan ambulan dengan syarat tertentu, hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi terhadap jasa dan kontribusi relawan di bidang kemanusiaan.

Terkait dengan pemberian insentif atas pungutan pajak dan retribusi, diatur dalam raperda pasal 61, namun pengaturannya masih bersifat global dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, " tandasnya.(adv/pk)