Salehuddin Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Dua Ranperda Pemprov Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Salehuddin saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap dua Ranperda.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 5, dengan salah satu
agendanya Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota
Penjelasan dua buah Ranperda Pemprov Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah
serta pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Gedung Utama B kantor
DPRD provinsi Kaltim, Selasa (31/1/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua
DPRD provinsi Kaltim Seno Aji dan dihadiri anggota DPRD Kaltim lainnya.
Untuk pandangan Fraksi Golkar terhadap dua
Ranperda tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin
S.Sos,S.Fil, M.AP.
Dalam laporannya Salehuddin mengatakan,
materi yang diatur dalam Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
merupakan substansi mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tahapan, mekanisme dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah yang diatur dalam Ranperda, merupakan tahapan dan prosedur baku
dalam pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Oleh sebab itu lanjutnya, perlu tambahan
pengaturan terkait dengan inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Setidaknya
dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah terdapat 15 hal
pokok yang akan diatur diantaranya berkenaan dengan definisi dan istilah dalam
pengelolaan Keuangan Daerah. Posisi Gubernur sebagai pemegang kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
Kekayaan Daerah yang dipisahkan terkait dengan APBD.
"Terkait dengan Penyusunan Rancangan
APBD, dimana Gubernur menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan
RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Penetapan APBD. Kemudian
terkait dengan Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD, termasuk juga pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD) yang merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi
aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaaan, pengawasan dan
pengendalian Barang Milik Daerah, " paparnya.
Ia mengaku, setelah Kami Membaca dan
mempelajari Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah
Provinsi yang terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal, Fraksi Partai Golkar
menyampaiakan pandangan sebagai berikut. Fraksi Partai Golkar memberikan
apresiasi atas upaya penyempurnaan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan
Keuangan daerah dengan maksud untuk lebih menjamin akuntabilitas, transparansi
dan menyesuiakan dengan peraturan dan ketentuan baru yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah.
"Rancangan Materi yang akan diatur dalam
peraturan daerah tersebut sangat komprehensif, memberikan arah pengaturan yang
sangat teknis terkait pengelolaan keuangan daerah mulai dari aspek perencanaan
sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban baik kepada pemerintah maupun
kepada masyarakat. dengan demikian Fraksi Golkar mengharapkan agar
pembahasannya dilakukan secara cermat, dan memperhatikan sungguh-sungguh
ketentuan peraturan perundangan yang menjadi rujukan, " ujarnya.
Terkait dengan tahapan, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Raperda,
merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah, diharapkan
dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah. Fraksi Golkar sepakat dengan pemerintah provinsi
bahwa perlu tambahan pengaturan terkait dengan inovasi dalam pengelolaan
keuangan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
"Inovasi ini diperlukan untuk memberikan
ruang terkait dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan di daerah guna
mengakomodir kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan
Timur. Bukan sebaliknya justru menghambat akselerasi pembangunan di daerah,
sebagaimana terbitnya peraturan gubernur yang memberikan batasan nilai tertentu
dalam memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota. Mohon Penjelasan Pemerintah Provinsi terkait
dengan tambahan pengaturan sebagai inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah
yang akan dimasukan dalam rancangan peraturan daerah dimaksud, "
terangnya.
Sementara itu lanjutnya, terkait dengan
pengelolaan barang milik daerah dalam Ranperda diatur pada pasal 143 dan pasal
182 dalam bab yang berbeda. dan pengaturannya hanya bersipat global mohon
penjelasan terkait dengan pengaturan pengelolaan barang milik daerah dimaksud.
Pada kesempatan ini Fraksi partai Golkar mengingatkan kepada pemerintah
Provinsi agar tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBD tahun
sebelumnya kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini di maksudkan agar tahapan pembahasan anggaran perubahan pada tahun
berjalan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya terkait dengan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi
telah menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya undang-undang Nomor 1 tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka
pemerintah Provinsi Kaltim perlu menindaklanjuti dan menata ulang kebijakan
terkait dengan pemungutan pajak daerah dan retirbusi daerah yang sebelumnya
telah diatur melaui perda yang mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini telah dicabut melalui
undang – undang nomor 1 tahun 2022.
"Pembahasan Raperda tentang pajak daerah
dan retribusi daerah ini sangat mendesak untuk dilakukan, sebagai dasar
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk menopang pembangunan daerah
di Kalimantan Timur. Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah ini diarahkan
untuk mewujudkan kebijakan pajak daerarh dan retribusi daerah yang adil, ramah
terhadap dunia usaha, konstruktif dan efisien guna mendorong peningkatan
pelayanan public dan perbaikan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,
" jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penjelasan raperda
dikatakan bahwa, salah satu objek retribusi daerah yang baru akan diatur adalah
retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sementara Pemerintah Provinsi telah
memiliki peraturan daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Mohon penjelasan terkait dengan
implementasi peraturan daerah dimaksud. Dan apakah subtansi dari objek
retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dimaksud dalam raperda ini adalah
sama dengan subtansi objek retribusi yang diatur dalam perda nomor 14 tahun
2014.
Sebagaimana diatur dalam raperda pasal 3 ayat
(3) huruf b. dinyatakan bahwa dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor
(PKB) adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan
pertahanan dan keamanan negara,
sementara di pasal 6 ayat (4) terkait
dengan besaran tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor
TNI / Polri, ditetapkan sebesar 0,5 %. Terkait dengan hal ini mohon penjelasan
batasan tentang kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
"Untuk itu Fraksi Golkar mengusulkan
agar untuk pengecualian objek pajak kendaraan bermotor, selain kendaraan yang
semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, juga
kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai pemadam kebakaran dan ambulan.
Termasuk kendaraan-kendaran milik relawan yang dipergunakan untuk pemadam dan
ambulan dengan syarat tertentu, hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah
provinsi terhadap jasa dan kontribusi relawan di bidang kemanusiaan.
Terkait dengan pemberian insentif atas
pungutan pajak dan retribusi, diatur dalam raperda pasal 61, namun
pengaturannya masih bersifat global dan akan diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Gubernur, " tandasnya.(adv/pk)